Riba dan Bunga Bank

Bismillahirrahmanirrahim.

Ada sebentuk kekhawatiran ketika hendak membahas hal di atas. Kenapa? Karena ini menyangkut hukum Allah. Yang tidak bisa kita rasa-rasa dan tidak bisa kita "kalau menurut aku pribadi"-kan. Hukum Allah datangnya dari Allah, bisa dikabarkan melalui Ayat Al-Qur'an, maupun hadist Rasulullah. Bisa juga kita berpedoman pada Ijma' dan Qiyas para ulama untuk memutuskan hukum pada masalah-masalah yang baru (tidak ada kasusnya di jaman Rasul maupun di Al-qur'an). Dimana ijma' dan qiyas ini sudah pasti disandarkan pada Al-Qur'an dan Hadist, bukan dari selain itu. Karena para ulama tentu adalah orang-orang yang paling takut kepada azab Allah.

Aku tidak mau membahas apa itu riba dan apa saja yang termasuk dalam riba. Namun jelas bahwa fatwa MUI No 1 Tahun 2004 tentang Bunga menyatakan bahwa bunga yang kita kenal sekarang memenuhi kriteria riba. Dan riba itu hukumnya haram. Termasuk yang diselenggarakan oleh bank, asuransi, koperasi, pegadaian, pasar modal, maupun individu.

Na'udzubillah..

Namun beberapa pihak memperselisihkan keputusan fatwa MUI ini dengan berbagai argumen yang bisa diakses dengan mudah di berbagai forum di internet. Yang saya ingin tanyakan.

1. Jika fatwa MUI tentang keharaman bunga ditentang, mengapa soal keputusan 1 Ramadhan dan 1 Syawal hampir semua orang percaya dan berpegang pada fatwa MUI tersebut?

2. Apakah fatwa MUI tersebut memang bertentangan dengan apa yang diajarkan ustad/teungku kita di balai pengajian? Atau justru sejalan?

3. Jikapun masih bertentangan, apakah ini memang soal hukum riba itu sendiri, atau hanya soal hati yang tidak kuasa jika harus menerima diri termasuk pemakan riba?

4. Jika bunga itu bukan riba, maka yang manakah riba itu?

Aku sendiri punya abang yang kerja di perbankan konvensional. Dan beberapa saudara yang juga bekerja di lembaga sejenisnya. Namun sampai saat ini aku masih mengharapkan abang dan saudaraku mendapatkan pekerjaan lain, atau institusi tempat ia bekerja berubah menjadi lembaga syari'ah. Agar tidak berisiko secara hukum syari'ah kepada Allah.

Aku sendiri juga bekerja di institusi keuangan, tapi Alhamdulillah syari'ah. Dan Alhamdulillah sejauh ini masih dalam koridor yang benar, menurut yang aku pahami. Namun begitu, aku selalu tertarik menyimak pembahasan ulama terkait hukum pekerjaanku sekarang. Aku mau membuka telinga lebar-lebar soal kehalalan rejekiku. Dan bersiap mundur jika memang tidak halal. Bukan menutupnya rapat-rapat atau berlindung di balik kata syari'ah yang disemat di nama perusahaan.

Karena dosa kita tak bisa dibebankan kepada pihak lain. Melainkan akan kita tanggung sendiri. Na'udzubillah. Semoga Allah mengampuni dosa keluargaku, mengasihani kelemahan kami. Serta kemudahan memperoleh rezeki yang halal bagi semua saudaraku seiman. Amiin ya rabbal 'alamin.

Wallahu'alam.

0 Komentar untuk "Riba dan Bunga Bank"

Do'aku di Malam Ramadhan

Ya Allah  Saya mohon maaf sekali meniru dakwahnya Gus Baha yang saya nonton di youtube dalam berdo'a ala salah satu sahabat. Kebetulan s...

Back To Top